UNDANGAN PELAKSANAAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK NON GURU TAHUN 2021

Dalam rangka pengangkatan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021, perlu kami informasikan bahwa pada saat ini usul penetapan NI PPPK Non Guru hasil seleksi tahun 2021 telah disetujui dan ditetapkan oleh BKN. Sebagai salah satu persyaratan pengangkatan PPPK tersebut maka harus dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pemerintah Kabupaten Magetan, sebagaimana undangan terlampir berikut ini.

UNDANGAN PELAKSANAAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK NON GURU TAHUN 2021

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *