MUTASI PNS MASUK
a. Dasar Hukum:
     1. Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
b. Persyaratan Pelayanan :
    1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Surat Persetujuan pindah instansi
3. Anjab dan ABK
4. Foto copy SK CPNS (LEGALISIR)
5. Foto copy SK PNS (LEGALISIR)
6. Foto copy SK Pangkat Terakhir (LEGALISIR)
7. Foto copy Ijasah dan Transkrip (LEGALISIR)
8. Foto copy Karpeg (LEGALISIR)
9. Foto copy SKP 2 Tahun Terakhir (LEGALISIR)
10. Daftar Riwayat Hidup
11. Rekomendasi dari Pimpinan Unit
12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau dalam proses pengadilan (ditandatangani Kepala BKD)
13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar (ditandatangani Kepala BKD)
14. Surat Keterangan bebas temuan dari Inspektorat
c. Besarnya tarif / biaya pelayanan dan cara pembayaran :
    1. Biaya pelayanan pelayanan yang harus dibayar oleh penerima pelayanan gratis
    2. Tempat : BKD
3. 
Waktu : jam dinas
4. Sumber biaya dalam penyediaan pelayanan berasal dari APBD Kabupaten Magetan sesuai yang telah ditetapkan dalam DPA.
d. Lama waktu penyelesaian pelayanan :
Waktu penyelesaian pelayanan terdiri dari :
1. Waktu proses internal BKD diperkirakan + 2 bulan

    2. Waktu proses eksternal sangat tergantung proses di BKD Propinsi / BKN dan proaktif Penerima Pelayanan
e. Spesifikasi produk / hasil pelayanan yang akan diterima Penerima Pelayanan :
Surat Keputusan Penempatan untuk PNS mutasi masuk.

 

MUTASI PNS KELUAR
a. Dasar Hukum:
    1. Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
b. Persyaratan Pelayanan :
    1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Surat Persetujuan pindah instansi
3. Anjab dan ABK
4. Foto copy SK CPNS (LEGALISIR)
5. Foto copy SK PNS (LEGALISIR)
6. Foto copy SK Pangkat Terakhir (LEGALISIR)
7. Foto copy Ijasah dan Transkrip (LEGALISIR)
8. Foto copy Karpeg (LEGALISIR)
9. Foto copy SKP 2 Tahun Terakhir (LEGALISIR)
10. Daftar Riwayat Hidup
11. Rekomendasi dari Pimpinan Unit
12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau dalam proses pengadilan (ditandatangani Kepala BKD)
13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar (ditandatangani Kepala BKD)
14. Surat Keterangan bebas temuan dari Inspektorat
c. Besarnya tarif / biaya pelayanan dan cara pembayaran :
    1. Biaya pelayanan pelayanan yang harus dibayar oleh penerima pelayanan gratis
    2. Tempat : BKD
Waktu : jam dinas
3. Sumber biaya dalam penyediaan pelayanan berasal dari APBD Kabupaten Magetan sesuai yang telah ditetapkan dalam DPA.
d. Lama waktu penyelesaian pelayanan :
    Waktu penyelesaian pelayanan terdiri dari :
1. Waktu proses internal BKD diperkirakan + 2 bulan

    2. Waktu proses eksternal sangat tergantung proses di BKD Propinsi / BKN dan proaktif Penerima Pelayanan.
e. Spesifikasi produk / hasil pelayanan yang akan diterima Penerima Pelayanan :
Surat Pengahadapan untuk PNS mutasi keluar.
 

MUTASI STAF
a. Dasar Hukum:
    1. Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
3. Peraturan masing masing jabatan fungsional
b. Persyaratan Pelayanan :
Usulan kebutuhan pegawai dari SKPD
c. Besarnya tarif / biaya pelayanan dan cara pembayaran :
    1. Biaya pelayanan pelayanan yang harus dibayar oleh penerima pelayanan gratis
    2. Tempat : BKD
Waktu : jam dinas
3. Sumber biaya dalam penyediaan pelayanan berasal dari APBD Kabupaten Magetan sesuai yang telah ditetapkan dalam DPA.
d. Lama waktu penyelesaian pelayanan :
Diperkirakan waktu penyelesaian pelayanan mulai dari pengumpulan analisa kebutuhan pegawai
sampai dengan penyerahan SK , SPP/SPMT + 15 hari.

e. Spesifikasi produk / hasil pelayanan yang akan diterima Penerima Pelayanan :
Surat Keputusan Mutasi Staf