PELANTIKAN PEJABAT UPT PADA DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Senin, 27 Februari 2017 Bupati Magetan Dr. Drs. H. Sumantri, MM melantik Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT pada Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang berlangsung di Pendopo Surya Graha Jalan Basuki Rahmat Selatan No. 1 Kabupaten Magetan.

Pelantikan pejabat UPT tersebut tersebut diikuti oleh 115 orang yang terdiri dari :

–       Dinas PU dan Penataan Ruang  = 20 orang
–       Dinas Kesehatan  = 21 orang
–       Dinas Pariwisata dan kebudayaan  =   2 orang
–       Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan  =   1 orang
–       Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga =   34 orang
–       Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak =   24 orang
–       Dinas Perhubungan =    6 orang
–       Dinas Perindustrian dan Perdagangan =    7 orang

Bupati Magetan Dr. Drs. H. Sumantri, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara legal formal, keberadaan Unit Pelaksana Teknis atau UPT pada Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan pada saat pelantikan pejabat struktural tanggal 30 Desember 2016 dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 dan belum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Sehingga, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, meskipun aturan tentang pembentukan UPT di dalam peraturan pemerintah ini belum legkap.

Sebagaimana dipahami bersama bahwa UPT merupakan kepanjangan tangan atau ujung tombak dari pelaksanaan tugas-tugas dinas baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri yang mengatur tentang pembentukan UPT, maka Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT pada dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, yaitu Peraturan Bupati Magetan Nomor 10 sampai dengan 17 tahun 2017.

Peraturan Bupati tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, meskipun isinya sementara waktu berdasarkan keberadaan UPT lama. apabila nanti aturan tentang pembentukan UPT telah lengkap dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Peraturan Bupati tersebut akan disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Magetan menekankan beberapa hal sebagai berikut:

  1. pegang teguh dan pedomani sumpah/janji yang telah diucapkan dalam pelaksanaan tugas, karena sumpah/janji itu mengandung amanah yang harus dipertanggunjawabkan kepada negara, masyarakat dan Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa;
  2. jaga martabat, integritas dan loyalitas sebagai Pegawai Negeri Sipil serta patuhi peraturan yang berlaku;
  3. tingkatkan kualitas dan kompetensi diri sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik;
  4. laksanakan perbaikan yang berkesinambungan dalam cara maupun kualitas kerja sehingga dapat menjawab tuntutan dan melayani masyarakat dengan lebih baik.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *