UJIAN DINAS DAN PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2017


Pada tanggal 27 dan 28 April 2017 bertempat di Ruang Rapat Ki Mageti dan Ruang Rapat Yosonegoro Kabupaten Magetan telah diselenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Regional II BKN Surabaya. Dasar Hukum Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ini adalah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri S
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
  3. Surat Edaran bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN Nomor : 12/se/81 Nomor : 193/sek lan/1981 tentang Pelaksanaan Ujian D
  4. Persetujuan Bupati Magetan tanggal 5 April 2017 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Tahun 2017.
  5. MoU Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan dengan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian N

Tujuan diselenggarakannya ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah adalah untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan khususnya yang akan naik pangkat ke dalam golongan yang lebih tinggi karena setiap naik golongan, harus pula diikuti oleh meningkatnya kompetensi yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bertambahnya pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku. Peserta ujian dinas dan penyesuaian ijazah seluruhnya berjumlah 109 orang, dengan perincian :

  1. Peserta ujian dinas tingkat I adalah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d), sejumlah 52 orang.
  2. Peserta ujian dinas tingkat II adalah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan telah menduduki jabatan eselon III, sejumlah 2 orang.
  3. Peserta ujian penyesuaian ijazah adalah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan yang memiliki ijazah sarjana (S1), memiliki surat ijin belajar dari Bupati Magetan dan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat pengatur (II/c), sebanyak 42 orang. Sedangkan peserta penyesuaian ijazah dengan ijazah paket C / SLTA sebanyak 13 orang.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *