PENGARAHAN DAN PENYERAHAN PETIKAN SK PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 bertempat di ruang jamuan Surya Graha Kabupaten Magetan telah dilaksanakan Pengarahan dan Penyerahan Petikan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara simbolis oleh Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH., M.Si.

Pengarahan dan penyerahan petikan SK diikuti oleh 8 orang yang hadir secara fisik dan 152 orang hadir secara daring. PPPK tersebut terdiri dari 94 orang tenaga guru pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan dan 66 orang tenaga Penyuluh Pertanian dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Tanaman Pangan.


Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan bahwa Pengangkatan Sebagai PPPK tidak harus melalui masa percobaan dan latihan dasar sebagai calon PPPK seperti halnya CPNS tetapi langsung berstatus dan digaji sebagai PPPK. Namun demikian PPPK belum menduduki jabatan fungsional, karena masih harus diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan fungsional itu. Setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional, PPPK baru bisa mendapatkan tunjangan fungsional. Sebagaimana PNS, kepada PPPK setiap tahun akan dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku, apabila hasil evaluasi di bawah nilai minimal baik maka PPPK juga bisa mendapatkan sanksi, maksimal diberhentikan atau diputus perjanjian kerjanya. Yang berbeda dengan PNS, untuk diangkat sebagai PPPK harus menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk masa perjanjian kerja berikutnya. Untuk perpanjangan masa perjanjian kerja harus melalui evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku. Apabila hasil evaluasi bernilai minimal baik maka perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang. Sedangkan untuk SK PPPK berlaku selama PPPK melaksanakan tugas sampai dengan batas usia pensiun, kecuali apabila PPPK diberhentikan. PPPK diberhentikan apabila PPPK meninggal dunia atau memasuki batas usia pensiun atau diberhentikan karena sakit atau melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau melakukan tindak pidana.

Selain itu dalam sambutannya, Bupati Magetan berpesan kepada PPPK agar melaksanakan tugas dengan optimal, kinerja harus minimal baik, jaga perilaku, jaga kesehatan, agar PPPK dapat tetap melaksanakan tugas dan mengabdi sebagai PPPK Kabupaten Magetan sampai dengan memasuki batas usia pensiun.

Bupati juga mengharapkan bagi tenaga guru, terdapat inovasi terkait metode pendidikan dan pengajaran yang bisa diterapkan sehingga hasil proses pendidikan bisa optimal dan bagi penyuluh pertanian, terdapat inovasi terkait intensifikasi pertanian, teknologi tepat guna baik pra tanam, masa tanam maupun pasca panen, sehingga selain hasil panen lebih banyak, juga memiliki nilai yang lebih tinggi.
Terakhir dalam kesempatan tersebut Bupati Magetan juga mengingatkan bahwa di kalangan masyarakat, profesi ASN itu menjadi teladan. Maka dari itu, agar PPPK menjadi teladan yang baik di masyarakat karena membawa nama Pemerintah Kabupaten Magetan. Serta kepada PPPK menjaga dan mengembangkan sedikitnya lima aspek dasar sebagai ASN, yaitu: Kejujuran, Disiplin, Kerjasama, Tanggungjawab dan Inovasi.

Selain penyerahan petikan SK PPPK, juga sekaligus diserahkan petikan SK Calon PPPK dan Perjanjian Kerja.

 

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *