PEMBUATAN KARIS/KARSU
Dasar Hukum
- Peratutan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
PENGERTIAN :
1. Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
2. KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
3. KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
4. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
5. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
6. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
Syarat-syarat pembuatan Kartu Istri/Suami :
- Foto Copy CPNS
- Foto Copy Sk PNS
- Foto Copy Karpeg
- Foto Copy Surat Nikah ( Legalisir KUA )
- Pas Poto Hitam Putih 3 X 4 ( 2 Lembar )
- Foto Copy SK Konversi NIP Baru ( 18 Digit )
- Blangko Laporan Perkawinan Pertama ( Disediakan BKD )
- Surat Pengantar Dari Ka. Unit Kerja
- Untuk Point 1 s/d 6 Masing – Masing Rangkap 2 Lembar Dilegalisir Ka. Unit Kerja
Persyaratan Karis/Karsu PNS Janda atau Duda Kawin Lagi :
- Pas foto suami/isteri hitam putih ukuran 2 x 3 cm;
- Laporan perkawinan janda/duda;
- Daftar Keluarga PNS;
- Akta Cerai atau Surat Kematian bila PNS Duda/Janda ditinggal mati;
- Surat/Akta Nikah legalisir KUA;
- Akta anak legalisir Kantor Catatan Sipil;
- Foto copy SK PNS/SK Terakhir diligalisir SKPD.
Masing-masing rangkap 3 (tiga).
Prosedur Pelayanan
- Satuan Kerja Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan pembuatan kartu istri/suami (karis/karsu) kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan melalui Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pergawai.
- Kepala Bidang Informasi Kepegawaian memberikan disposisi kepada Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, serta melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penyelesaian karis/karsu.
- Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan karis/karsu.
- Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya menetapkan dan menerbitkan karis/karsu.
- Badan Kepegawaian Daerah menyerahkan karis/karsu yang sudah jadi dari Kantor Regional II Surabaya Badan Kepegawaian Negara Surabaya kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
WAKTU :
Tergantung dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya.
CATATAN :
- Bagi PNS yg mengisi Laporan perkawinan janda/duda agar melampirkan akta nikah/akta cerai/surat kematian.
- Bagi PNS yg karis/karsu/ salah/rusak untuk penggantian agar melampirkan karis/karsu yang salah/rusak (asli) dan melampirkan semua persyaratan lengkap.
- Bagi PNS yg kehilangan karis/karsu untuk penggantian agar melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan semua persyaratan lengkap.