Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan PNS;
  2. Masa Persiapan Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan;
  4. Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun;
  5. Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun yaitu :
    1. PNS menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun kepada Pejabat Pembinan Kepegawaian/Bupati Magetan. Adapun Surat Permohonan sebagaimana lampiran I;
    2. Berkas persyaratan yang harus dilampirkan masing-masing dalam rangkap 1 (satu):
    3. Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS/PNS;
    4. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat (sebagaimana lampiran II);
    6. Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan (sebagaimana lampiran III);
    7. Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan (sebagaimana lampiran IV);
    8. Surat Pengantar Usul Masa Persiapan Pensiun dari Instansi

Lampiran Persyaratan MPP